Sabtu, 21 Desember 2013

pengurusan jenazah


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya yang begitu berlimpah kepada penyaji sehinggah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan judul HUKUM PENGURUSAN JENAZAH. Makalah ini dapat memberikan informasi serta wawasan lebih kepada kita semua tentang bagaimana perawatan jenazah, hukum perawatan jenazah itu sendiri. Dalam makalah ini dibahas pula tentang pengertian ta’ziah dan ziarah kubur yang baik dan dengan tujuan yang benar.
Akhir kata, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhahi segala usaha kami. Amin.






Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

        Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
        Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
        Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
        Sedang melakukan ta’ziyah termasuk dalam hal ibadah. Ta’ziyah tidak dapat dipisah dari permasalahan jenazah, atau ketika paraulama membahas hukum mengunjungi orang sedang sakaratulmaut atau meninggal dunia.Termasuk di dalam nyahukum memandikan mayat, mengkafankan, menguburkan sampai menshalatinya.
        Ziarah kubur tidak lepas pula dari permasalahan jenazah karena ada beberapa macam tentang berziarah kubur yang akan bersangkutan dengan jenazah itu sendiri.






B.  RUMUSAN MASALAH
              Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang perlu dibenahi lagi. Sehingga dapat disimpulkan menjadi rumusan masalah yaitu :
1. Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
2. Bagaimana hukum pengurusan jenazah?
3. Apa yang dimaksud ta’ziah?
4. Bagaimana humum ziarah kubur?

C. TUJUAN
1. Mengetahuai hukum dan tata cara pengurusan jenazah.
           2. Mengetahui cara memandikan, mengubur, dan melaksanakan sholat jenazah.
3. Mengetahui pengertian Ta’ziah dan hukumnya.
4. Mengetahui hukum dan manfaat berziarah kubur.














BAB II
PEMBAHASAN


A.      JENAZAH
1.      PENGERTIAN JENAZAH
Kata jenazah, menurut Hasan Sadiliy, memiliki makna “seseorang yang telah meninggal dunia yang sudah terputus masa kehidupannya dengan alam dunia ini”.
Dalam kamus al-Munawwir, kata jenazah diartikan sebagai “seseorang yang telah meninggal dunia dan diletakkan dalam usungan. Kata ini bersinonim dengan al-mayyit (Arab) atau mayat (Indonesia).  Karenanya, Ibn al-Faris memaknai kematian (al-mawt) sebagai peristiwa berpisahnya nyawa (ruh) dari badan (jasad). Selanjutnya, kata jenazah juga diartikan oleh Partanto dan Dahlan al-Barry sebagai “raga yang sudah tidak berrnyawa lagi”. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata jenazah diartikan sebagai badan atau tubuh orang yang sudah mati.
Hampir sama dengan pemaknaan tersebut, Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin S., mengartikan kata jenazah sebagai orang yang telah meninggal yang diletakkan di dalam usungan dan hendak dibawa ke kubur untuk ditanamkan (makamkan).
Lebih jauh lagi, Ustaz Labib Mz. memperluas pemaknaan tersebut dengan seseorang yang terputus hubungannya antara ruh dengan badan, perpisahan antara keduanya, perubahan dari suatu keadaan ke keadaan yang lainnya.

2.      PENYELENGGARAAN TERHADAP JENAZAH
Kewajiban-kewajiban muslimin terhadap saudara-saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara yaitu :
a.      Memandikannya
             Memandikan mayat hukumnya fardhu kifayah (mayat anak-anak atau dewasa) kecuali :
1). Bayi keguguran yang belum berusia empat bulan. Bayi ini tidak wajib dimandikan tetapi cukup dibalut dengan kain lalu dikuburkan. Adapun jika sudah berusia empat bulan maka mayat bayi dimandikan, dikafani, dan dikuburkan.[1]
2). Seorang syahid yang dibunuh demi membela Islam, tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dikafani. Dia cukup dikuburkan dengan bajunya. Gugurnya kewajiban mandi dan kafan bila seorang syahid mati di tengah berkecamuknya perang.
                   3). Syarat-syarat Orang yang Memandikan
a). Baligh
b). Berakal
c). Beriman
d). Sesama jenis kelamin antara yang memandikan dengan yang  dimandikan kecuali :
    (1). Anak kecil yang usianya belum lebih dari tiga tahun.
    (2). Suami – isteri. Masing-masing boleh memandikan yang lain.
    (3). Mahram. Jika tidak ada orang yang sejenis kelamin dengan mayat, maka saudara mahramnya boleh memandikannya.
                   4). Cara Memandikan Mayat
a).  Menghilangkan benda-benda najis dari badan mayat.
b). Dimandikan tiga kali : pertama, dimadikan dengan air yang dicampuri daun bidara (sidr), kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan terakhir dimandikan dengan air murni.
c).  Adapun cara memandikannya dengan tiga macam air tersebut sama dengan cara mandi junub, yaitu terlebih dahulu membasuh kepala dan lehernya, kemudian membasuh badan sebelah kanan (yakni badan bagian kanan dari pusar ke samping kanan dan dari leher sampai ke kaki) dan membasuh badan sebelah kiri.
b.     Mengkafaninya[2]
1). Cara Mengkafani Mayat : Mengkafani mayat hukumnya fardhu kifayah dan kafan harus terdiri dari tiga helai kain ; mi'zar ( kain yang menutupi antara pusar dan lutut), qomish ( kain yang menutupi antara dua bahu sampai betis ) dan izar ( kain yang menutupi seluruh badan ).
2). Syarat-syarat kain kafan : a. Kain yang mubah ( tidak boleh menggunakan kain milik orang lain kecuali kalau diizinkan), b. Kain yang suci ( tidak boleh menggunakan kain yang terkena najis atau terbuat dari barang najis, seperti kulit bangkai ), c. Kain kafan tidak terbuat dari sutra, walaupun mayat itu wanita atau anak kecil, d. Kain kafan tidak terbuat kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
        3). Tahnith Mayat
                          Men-tahnith mayat hukumnya fardhu kifayah, baik mayat itu anak kecil atau besar. Tahnith mayat dilakukan setelah memandikan.
   Tahnith adalah mengusapkan kapur barus di tujuh anggota sujud ( dahi, perut kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ibu jari telapak kaki ).

c.         Menshalatinnya
Rukun  Shalat Mayat.
1). Niat.
2). Menghadap kiblat.
3). Shalat sambil berdiri
4). Takbir empat kali.
5). Membaca Fatihah.
6). Membaca shalawat atas Nabi.
7). Mendo’akan mayat

8) memberi salam.

Syarat-syarat shalat jenazah
1). Meletakan mayat didepan orang yang shalat dengan posisi terlentang di atas punggungnya dan kepala mayat terletak di sebelah kanan orang yang shalat.
2).   Antara orang yang shalat dengan mayat tidak ada penghalang.
3).   Jarak antara orang yang shalat dengan mayat tidak terlalu jauh.
4).   Salah satu diantara keduanya tidak lebih tinggi posisinya atau lebih rendah.
5). Shalat dilakukan setelah memandikan, mengkafani dan men-tahnith.

d.        Menguburkannya
1). Hukum menguburkan mayat Muslim adalah wajib kifayah.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.
2). Mayat yang mati di lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat kemudian dibuang ke laut.
3).Posisi mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah kanan.
4). Biaya penguburan diambil dari uang warisan sebelum dibagikan.
5). Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam satu lubang.
6). Jika seseorang mati di dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat, maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi kuburannya.
7). Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik orang lain.
8). Mayat kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.

Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.
1. Kedalaman kuburan sesuai dengan tinggi badan si mayat.
2. Membuat lubang lahad di tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran mayat di dalam lubang kuburan).
3. Sebelum dikuburkan di dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya, sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat.
4. Hendaknya mayat dikuburkan tidak sekaligus.
5. Ikatan-ikatan kain kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
6. Bagian mukanya dibuka dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari tanah agar tidak terlentang badannya.
7. Orang yang turun ke bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
8. Selain keluarga yang muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
9. Mentalqininya dengan akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
10. Meninggikan kuburan setinggi empat jari rapat atau renggang.
11. Mencipratkan air di atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
12. Meletakkan tangan di atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.

B.       TA’ZIAH
1.      TENTANG TA'ZIAH
Sebenarnya, sejakdulu ta’ziyah sudah sering dibahas ulama fiqih. Dalam literatur fiqih, bahasan ta’ziyah masuk kategoribab ibadah. Ta’ziyah tidak dapat dipisah dari permasalahan jenazah, atau ketika paraulama membahas hukum mengunjungi orang sedang sakaratulmaut atau meninggal dunia.Termasuk di dalam nyahukum memandikan mayat, mengkafankan, menguburkan sampai menshalatinya. Maka ta’ziyah, tentu saja, tidak akan luput dari perbincangan ulama. Ia ibarat ungkapan belasungkawa seseorang sebagai ekspresi dari rasa solidaritas terhadap musibah yang menimpa saudaranya.
2.      PENGERTIAN TA'ZIAH
Menurut bahasa, ta’ziyah bersumber dari akar kata ‘azza.Artinya, menghimbau agar bersabar, atau membantu melapangkan dada seseorang yang sedang ditimpa musibah. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi ulama. Akan tetapi semuanya tidak keluar dari makna lugawi di atas. Di antaranya adalah sebagai berikut:
a.    Syarbini al-Khatib menjelaskan, bahwa ta’ziyah adalah:
"Menasehati orang yang berduka cita untuk tetap sabar. Mengingatkan ganjaran yang dijanjikan bagi orang sabar dan kerugian bagi orang yang tidak sabar. Memohonkan ampunan kepada simayit, agar tegar menghadapi musibah."



b.    Imam Nawawiberkata:
"Ta’ziyah adalah menyabarkan, dengan wasilah apa saja yang dapat menyenangkan perasaan keluarga mayit, dan meringankan kesedihannya."
c.    Imam Al-bahuti Al-Hanbali, menyebutkan:
"Ta’ziyah adalah menghibur dan memberi semangat kepada orang yang ditimpa musibah agar tetap sabar.  Mendoakan simayit bilaia seorang muslim atau muslimah."
d.   Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ta’ziyah adalah:
"Menghibur keluarga mayit dan membantu tunaikan hak mereka, serta senantiasa berada di dekat mereka."

Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar ma'ruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, ''Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan.'' (QS Al-Maidah:2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda, ''Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat.'' (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Tak ada satu pun manusia yang bisa menolak kematian. Singkatnya, selain sebagai wujud hubungan baik antarmanusia, takziyah juga merupakan media untuk mengingatkan manusia terhadap sesuatu yang pasti, yaitu kematian.
Dengan sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk ber-muhasabah (introspeksi) atas semua aktivitas yang telah dilakukannya. Semakin sering takziyah dilakukan, semakin kuat pula keyakinan akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh semangat mengisi hidup dengan perbuatan baik dan amal saleh. Pendek kata, takziyah adalah sumber inisiatif positif yang mengarahkan manusia menjadi hamba Allah yang saleh dan bertakwa.
Sebagai manusia, kita diperintahkan untuk selalu sadar bahwa kematian adalah sebuah kepastian. Apa pun yang kita cari dan usahakan hendaknya tidak melupakan kita dari kematian. Rasulullah SAW telah menunjukkan kepada kita bahwa takziyah adalah media efektif dalam meringankan beban sesama dan mengingat kematian. Kita tidak boleh segan meluangkan waktu sejenak untuk bertakziyah kepada saudara kita.

C.      ZIARAH KUBUR
Ziarah kubur ialah mengunjungi makam (qubur) seseorang untuk memanjatkan do'a dan memintakan ampun dari Allah swt. Disyari’atkan ziarah kubur dengan maksud untuk mengambil pelajaran (‘ibrah) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati) dan memohon pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya. Hal tersebut merupakan perbuatan syirik.
Tujuannya adalah agar orang yang berziarah itu mengingat mati, mengingat akherat sehingga tidak hanya mengejar duniawi saja tetapi seimbang antara dunia dan akherat. Ziarah qubur pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya  :
"Bersabda Rasulullah saw, telah melarang kamu berziarah kubur, sekarang Muhammad telah mendapatkan izin untuk berziarah ke kubur ibunya, maka ziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingat akherat".(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

1. Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam :
a. Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
b. Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
c. Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati.
d. Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
e. Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur.
Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Sulaiman ibn Buraidah dari ayahnya, Rasulullah saw, bersabda : Selamat sejahtera pada mukminin dan muslimin yang ada disini. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Aku mohon kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat keselamatan”. (HR. Muslin dan Ahmad)
f. Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.

2. Ziarah kubur ada 3 macam
Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul wahab ziarah kubur ada 3 macam. Yaitu,
a.       Ziarah yang syar’i. Dan ini yang di syariatkan dalam Isam. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
1). Tidak melakukan safar dalam rangka ziarah. Seperti sabda Rasulullah SAW. “ Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga masjid. Masjidku ini, Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2). Tidak mengucapkan ucapan batil.
3). Tidak mengkhususkan waktu tertentu, karena tidak ada dalilnya.
b. Ziarah Bid’ah. Ialah ziarah yang tidak memenuhi salah satu syarat diatas atau lebih.
c. Ziarah Syirik. Pelaku ziarah ini mengsekutukan Allah, dengan berdo’a meminta rizki pada makam si mayit yang di kunjungi, meminta keberkahan dan kesehatan pada si mayit dan berlebihan dalam memperlakukan makam si mayit.

3.      Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur dianjurkan bagi kaum pria berdasarkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, “Rasulullah SAW. pernah menziarahi kubur ibu beliau, kemudian beliau menangis sehingga membuat para sahabat di sekelilingnya menangis. Beliau lalu berkata, “Tadi aku meminta izin kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku dibolehkan berdo’a memohon ampun bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan. Kemudian aku memohon agar aku dperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini diperbolehkan bagiku. Oleh karena itu ziarahilah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”


















BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini tentang adab seorang muslim dalam merawat mayit, penulis menarik beberapa kesimpulan berikut :
1. Ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang dengan niat mendo’akannya serta mangambil pelajaran dari keadaan mereka bahwa suatu saat nanti kita juga akan seperti mereka.
2.  Termasuk sunnah menziarahi makam Nabi SAW. sesuai dengan sabda beliau, dan akan mendapatkan syafaat darinya.
3. Hukum berziarah kubur adalah sunnah. Ziarah kubur disyari’atkan untuk laki-laki dan tidak disyariatkan untuk wanita. Tetapi ada beberapa ulama’ yang memperbolehkan wanita berziarah kubur dengan syarat terbebas dari fitnah, artinya tidak menimbulkan sesuatu hal yang tidak diinginkan.
4. Diantara hal yang harus diperhatikan dalam ziarah kubur adalah mengucapkan (do’a) salam kepada ahli kubur, tidak duduk diatas kuburan dan menginjakinya, tidak menyembelih hewan di kuburan, tidak boleh bernadzar kepada orang yang sudah meninggal di kuburan dan lain sebagainya.
5.    Bertaz’iyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akanya”.
6.    Jika ia telah meninggal dunia, maka dianjurkan memejamkan mata-nya, menutupinya, dan memohonkan rahmat kepada Allah untuknya.
7.    Keluarganya (ahlinya) supaya bersegera dalam melaksanakan prosesi jenazah,tidak perlu disemayamkan sampai berhari-hari.
8.    Orang yang mengangkat jenazah atau membawanya hendaknya dalam keadaan berudhuk. Danm jenazah hendaknya di bawa dengan tenang , khusyu' sambil mengingat akhirat dan kematian.
9.    Keluarga mayit hendaknya segera membayar hutang mayat dan membayarkan nadzar mayat, baik nadzar dalam bentuk berpuasa ataupun lainnya, jika memang ada.
10.  Bagi orang yang hadir di kuburan hendaknya jangan terburu-buru untuk bubar, namun supaya diam sejenak untuk mendo’akan mayit dengan cara masing-masing berdo’a sendiri-sendiri, bukan salah seorang berdo’a lalu diamini oleh yang lainnya.
11.  Orang yang sedang berduka cita hendaknya tidak menyediakan makanan kepada orang-orang yang melayat.
12.  Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
13. Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
14.  Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
15.  Hukum mengurus jenaah
B.   Saran



[1] Drs. H. Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra,2008),289
[2] Drs. H. Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra,2008),293