KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
yang begitu berlimpah kepada penyaji sehinggah Makalah ini dapat terselesaikan
tepat pada waktunya dengan judul HUKUM PENGURUSAN JENAZAH. Makalah ini dapat
memberikan informasi serta wawasan lebih kepada kita semua tentang bagaimana
perawatan jenazah, hukum perawatan jenazah itu sendiri. Dalam makalah ini
dibahas pula tentang pengertian ta’ziah dan ziarah kubur yang baik dan dengan
tujuan yang benar.
Akhir
kata, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhahi segala usaha kami. Amin.
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Syariat Islam mengajarkan
bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian
itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan
ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati
orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia
perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang
sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang
meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk
syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan
agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan
syariat Islam.
Sedang melakukan ta’ziyah
termasuk dalam hal ibadah. Ta’ziyah tidak dapat dipisah dari permasalahan
jenazah, atau ketika paraulama membahas hukum mengunjungi orang sedang
sakaratulmaut atau meninggal dunia.Termasuk di dalam nyahukum memandikan mayat,
mengkafankan, menguburkan sampai menshalatinya.
Ziarah kubur tidak lepas
pula dari permasalahan jenazah karena ada beberapa macam tentang berziarah
kubur yang akan bersangkutan dengan jenazah itu sendiri.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang perlu
dibenahi lagi. Sehingga dapat disimpulkan menjadi rumusan masalah yaitu :
1. Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
2. Bagaimana hukum pengurusan jenazah?
3. Apa yang dimaksud ta’ziah?
4. Bagaimana humum ziarah kubur?
C. TUJUAN
1. Mengetahuai hukum dan tata cara pengurusan jenazah.
2.
Mengetahui cara memandikan, mengubur, dan melaksanakan sholat jenazah.
3. Mengetahui pengertian Ta’ziah
dan hukumnya.
4. Mengetahui hukum dan manfaat
berziarah kubur.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
JENAZAH
1.
PENGERTIAN
JENAZAH
Kata jenazah, menurut
Hasan Sadiliy, memiliki makna “seseorang yang telah meninggal dunia yang sudah
terputus masa kehidupannya dengan alam dunia ini”.
Dalam kamus al-Munawwir, kata jenazah diartikan
sebagai “seseorang yang telah meninggal dunia dan diletakkan dalam usungan.
Kata ini bersinonim dengan al-mayyit (Arab) atau mayat (Indonesia). Karenanya, Ibn al-Faris memaknai kematian
(al-mawt) sebagai peristiwa berpisahnya nyawa (ruh) dari badan (jasad). Selanjutnya,
kata jenazah juga diartikan oleh Partanto dan Dahlan al-Barry sebagai “raga
yang sudah tidak berrnyawa lagi”. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata jenazah diartikan sebagai badan atau tubuh orang yang sudah mati.
Hampir sama dengan pemaknaan tersebut, Ibnu Mas‘ud
dan Zainal Abidin S., mengartikan kata jenazah sebagai orang yang telah
meninggal yang diletakkan di dalam usungan dan hendak dibawa ke kubur untuk
ditanamkan (makamkan).
Lebih jauh lagi, Ustaz Labib Mz. memperluas
pemaknaan tersebut dengan seseorang yang terputus hubungannya antara ruh dengan
badan, perpisahan antara keduanya, perubahan dari suatu keadaan ke keadaan yang
lainnya.
2.
PENYELENGGARAAN
TERHADAP JENAZAH
Kewajiban-kewajiban muslimin terhadap
saudara-saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara yaitu :
a.
Memandikannya
Memandikan
mayat hukumnya fardhu kifayah (mayat anak-anak atau dewasa) kecuali :
1). Bayi keguguran yang belum berusia empat bulan. Bayi ini tidak wajib
dimandikan tetapi cukup dibalut dengan kain lalu dikuburkan. Adapun jika sudah
berusia empat bulan maka mayat bayi dimandikan, dikafani, dan dikuburkan.[1]
2). Seorang syahid yang dibunuh demi membela Islam, tidak wajib
dimandikan dan tidak wajib dikafani. Dia cukup dikuburkan dengan bajunya.
Gugurnya kewajiban mandi dan kafan bila seorang syahid mati di tengah
berkecamuknya perang.
3). Syarat-syarat Orang yang
Memandikan
a). Baligh
b). Berakal
c). Beriman
d). Sesama jenis kelamin antara yang memandikan
dengan yang dimandikan kecuali :
(1). Anak kecil yang usianya
belum lebih dari tiga tahun.
(2). Suami – isteri.
Masing-masing boleh memandikan yang lain.
(3). Mahram. Jika tidak ada
orang yang sejenis kelamin dengan mayat, maka saudara mahramnya boleh
memandikannya.
4). Cara Memandikan Mayat
a). Menghilangkan benda-benda
najis dari badan mayat.
b). Dimandikan tiga kali : pertama, dimadikan dengan air yang dicampuri
daun bidara (sidr), kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus
dan terakhir dimandikan dengan air murni.
c). Adapun cara memandikannya
dengan tiga macam air tersebut sama dengan cara mandi junub, yaitu terlebih
dahulu membasuh kepala dan lehernya, kemudian membasuh badan sebelah kanan
(yakni badan bagian kanan dari pusar ke samping kanan dan dari leher sampai ke
kaki) dan membasuh badan sebelah kiri.
b. Mengkafaninya[2]
1). Cara Mengkafani Mayat : Mengkafani mayat hukumnya fardhu kifayah dan
kafan harus terdiri dari tiga helai kain ; mi'zar ( kain yang menutupi antara
pusar dan lutut), qomish ( kain yang menutupi antara dua bahu sampai betis )
dan izar ( kain yang menutupi seluruh badan ).
2). Syarat-syarat kain kafan : a. Kain yang mubah ( tidak boleh
menggunakan kain milik orang lain kecuali kalau diizinkan), b. Kain yang suci (
tidak boleh menggunakan kain yang terkena najis atau terbuat dari barang najis,
seperti kulit bangkai ), c. Kain kafan tidak terbuat dari sutra, walaupun mayat
itu wanita atau anak kecil, d. Kain kafan tidak terbuat kulit binatang yang
tidak boleh dimakan dagingnya.
3). Tahnith
Mayat
Men-tahnith
mayat hukumnya fardhu kifayah, baik mayat itu anak kecil atau besar. Tahnith
mayat dilakukan setelah memandikan.
Tahnith adalah mengusapkan kapur
barus di tujuh anggota sujud ( dahi, perut kedua telapak tangan, kedua lutut
dan kedua ibu jari telapak kaki ).
c.
Menshalatinnya
Rukun Shalat
Mayat.
1). Niat.
2). Menghadap kiblat.
3). Shalat sambil berdiri
4). Takbir empat kali.
5). Membaca Fatihah.
6). Membaca shalawat atas Nabi.
7). Mendo’akan mayat
8) memberi salam.
Syarat-syarat shalat jenazah
1). Meletakan mayat
didepan orang yang shalat dengan posisi terlentang di atas punggungnya dan
kepala mayat terletak di sebelah kanan orang yang shalat.
2). Antara
orang yang shalat dengan mayat tidak ada penghalang.
3). Jarak
antara orang yang shalat dengan mayat tidak terlalu jauh.
4). Salah satu diantara keduanya tidak lebih
tinggi posisinya atau lebih rendah.
5). Shalat dilakukan
setelah memandikan, mengkafani dan men-tahnith.
d.
Menguburkannya
1). Hukum menguburkan mayat Muslim adalah wajib
kifayah.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat
di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan
tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari
binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.
2). Mayat yang mati di
lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani
dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat
kemudian dibuang ke laut.
3).Posisi
mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah
kanan.
4). Biaya penguburan diambil dari uang warisan
sebelum dibagikan.
5). Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam
satu lubang.
6). Jika seseorang mati di
dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat,
maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi
kuburannya.
7). Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik
orang lain.
8). Mayat kafir tidak
boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh
menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.
1. Kedalaman kuburan
sesuai dengan tinggi badan si mayat.
2. Membuat lubang lahad di
tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang
mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran
mayat di dalam lubang kuburan).
3. Sebelum dikuburkan di
dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya,
sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat.
4. Hendaknya mayat
dikuburkan tidak sekaligus.
5. Ikatan-ikatan kain
kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
6. Bagian mukanya dibuka
dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari
tanah agar tidak terlentang badannya.
7. Orang yang turun ke
bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
8. Selain keluarga yang
muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
9. Mentalqininya dengan
akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
10. Meninggikan kuburan
setinggi empat jari rapat atau renggang.
11. Mencipratkan air di
atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
12. Meletakkan tangan di
atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan
surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.
B.
TA’ZIAH
1.
TENTANG
TA'ZIAH
Sebenarnya, sejakdulu ta’ziyah sudah sering dibahas
ulama fiqih. Dalam literatur fiqih, bahasan ta’ziyah masuk kategoribab ibadah.
Ta’ziyah tidak dapat dipisah dari permasalahan jenazah, atau ketika paraulama
membahas hukum mengunjungi orang sedang sakaratulmaut atau meninggal dunia.Termasuk
di dalam nyahukum memandikan mayat, mengkafankan, menguburkan sampai
menshalatinya. Maka ta’ziyah, tentu saja, tidak akan luput dari perbincangan ulama.
Ia ibarat ungkapan belasungkawa seseorang sebagai ekspresi dari rasa
solidaritas terhadap musibah yang menimpa saudaranya.
2. PENGERTIAN
TA'ZIAH
Menurut bahasa, ta’ziyah bersumber dari akar kata
‘azza.Artinya, menghimbau agar bersabar, atau membantu melapangkan dada
seseorang yang sedang ditimpa musibah. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa
definisi ulama. Akan tetapi semuanya tidak keluar dari makna lugawi di atas. Di
antaranya adalah sebagai berikut:
a.
Syarbini al-Khatib menjelaskan, bahwa ta’ziyah adalah:
"Menasehati orang yang berduka cita untuk tetap
sabar. Mengingatkan ganjaran yang dijanjikan bagi orang sabar dan kerugian bagi
orang yang tidak sabar. Memohonkan ampunan kepada simayit, agar tegar menghadapi
musibah."
b.
Imam Nawawiberkata:
"Ta’ziyah adalah menyabarkan, dengan wasilah apa saja yang dapat menyenangkan
perasaan keluarga mayit, dan meringankan kesedihannya."
c.
Imam Al-bahuti Al-Hanbali, menyebutkan:
"Ta’ziyah adalah menghibur dan memberi semangat kepada orang yang
ditimpa musibah agar tetap sabar. Mendoakan
simayit bilaia seorang muslim atau muslimah."
d.
Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ta’ziyah adalah:
"Menghibur keluarga mayit dan membantu tunaikan hak mereka, serta senantiasa
berada di dekat mereka."
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang
mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal ini jelas
termasuk dalam kategori amar ma'ruf nahi munkar yang merupakan salah satu
fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap
saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman,
''Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan.'' (QS
Al-Maidah:2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai
nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda, ''Tidaklah
seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya,
kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat.''
(HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Tak ada satu pun manusia yang bisa menolak kematian. Singkatnya, selain
sebagai wujud hubungan baik antarmanusia, takziyah juga merupakan media untuk
mengingatkan manusia terhadap sesuatu yang pasti, yaitu kematian.
Dengan sering melakukan takziyah, seseorang
terdorong untuk ber-muhasabah (introspeksi) atas semua aktivitas yang telah
dilakukannya. Semakin sering takziyah dilakukan, semakin kuat pula keyakinan
akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh semangat mengisi
hidup dengan perbuatan baik dan amal saleh. Pendek kata, takziyah adalah sumber
inisiatif positif yang mengarahkan manusia menjadi hamba Allah yang saleh dan
bertakwa.
Sebagai manusia, kita diperintahkan untuk selalu
sadar bahwa kematian adalah sebuah kepastian. Apa pun yang kita cari dan
usahakan hendaknya tidak melupakan kita dari kematian. Rasulullah SAW telah
menunjukkan kepada kita bahwa takziyah adalah media efektif dalam meringankan
beban sesama dan mengingat kematian. Kita tidak boleh segan meluangkan waktu
sejenak untuk bertakziyah kepada saudara kita.
C.
ZIARAH
KUBUR
Ziarah
kubur ialah mengunjungi makam (qubur) seseorang untuk memanjatkan do'a dan
memintakan ampun dari Allah swt. Disyari’atkan ziarah kubur dengan maksud untuk
mengambil pelajaran (‘ibrah) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat
tidak mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati) dan memohon
pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya. Hal tersebut merupakan
perbuatan syirik.
Tujuannya
adalah agar orang yang berziarah itu mengingat mati, mengingat akherat sehingga
tidak hanya mengejar duniawi saja tetapi seimbang antara dunia dan akherat.
Ziarah qubur pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya :
"Bersabda Rasulullah
saw, telah melarang kamu berziarah kubur, sekarang Muhammad telah mendapatkan
izin untuk berziarah ke kubur ibunya, maka ziarahlah kamu, karena sesungguhnya
ziarah itu mengingat akherat".(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
1.
Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam :
a. Berperilaku
sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
b. Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah
SWT, bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
c. Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang
mati.
d. Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar,
kencing, meludah, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
e. Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur.
Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Sulaiman ibn
Buraidah dari ayahnya, Rasulullah saw, bersabda : Selamat sejahtera pada
mukminin dan muslimin yang ada disini. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Aku
mohon kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat keselamatan”. (HR. Muslin dan
Ahmad)
f.
Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam
kubur sana dengan ikhlas.
2. Ziarah kubur ada 3 macam
Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul wahab ziarah
kubur ada 3 macam. Yaitu,
a.
Ziarah yang syar’i. Dan ini yang di syariatkan dalam Isam. Ada tiga
syarat yang harus dipenuhi.
1). Tidak melakukan safar dalam rangka ziarah. Seperti sabda Rasulullah
SAW. “ Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga masjid.
Masjidku ini, Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2). Tidak
mengucapkan ucapan batil.
3). Tidak
mengkhususkan waktu tertentu, karena tidak ada dalilnya.
b. Ziarah
Bid’ah. Ialah ziarah yang tidak memenuhi salah satu syarat diatas atau lebih.
c. Ziarah
Syirik. Pelaku ziarah ini mengsekutukan Allah, dengan berdo’a meminta rizki
pada makam si mayit yang di kunjungi, meminta keberkahan dan kesehatan pada si
mayit dan berlebihan dalam memperlakukan makam si mayit.
3.
Hukum
Ziarah Kubur
Ziarah
kubur dianjurkan bagi kaum pria berdasarkan hadits Abu Hurairah radliallahu
‘anhu, “Rasulullah SAW. pernah menziarahi kubur ibu beliau, kemudian beliau
menangis sehingga membuat para sahabat di sekelilingnya menangis. Beliau lalu
berkata, “Tadi aku meminta izin kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku
dibolehkan berdo’a memohon ampun bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan.
Kemudian aku memohon agar aku dperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini
diperbolehkan bagiku. Oleh karena itu ziarahilah kubur, karena hal itu akan
mengingatkan kalian kepada akhirat.”
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah ini tentang adab seorang muslim dalam merawat mayit, penulis
menarik beberapa kesimpulan berikut :
1. Ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang dengan niat
mendo’akannya serta mangambil pelajaran dari keadaan mereka bahwa suatu saat
nanti kita juga akan seperti mereka.
2. Termasuk sunnah menziarahi
makam Nabi SAW. sesuai dengan sabda beliau, dan akan mendapatkan syafaat
darinya.
3. Hukum berziarah kubur adalah sunnah. Ziarah kubur disyari’atkan untuk
laki-laki dan tidak disyariatkan untuk wanita. Tetapi ada beberapa ulama’ yang
memperbolehkan wanita berziarah kubur dengan syarat terbebas dari fitnah,
artinya tidak menimbulkan sesuatu hal yang tidak diinginkan.
4. Diantara hal yang harus diperhatikan dalam ziarah kubur adalah
mengucapkan (do’a) salam kepada ahli kubur, tidak duduk diatas kuburan dan
menginjakinya, tidak menyembelih hewan di kuburan, tidak boleh bernadzar kepada
orang yang sudah meninggal di kuburan dan lain sebagainya.
5. Bertaz’iyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati)
maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus
mendo’akanya”.
6. Jika ia telah meninggal dunia, maka dianjurkan memejamkan
mata-nya, menutupinya, dan memohonkan rahmat kepada Allah untuknya.
7. Keluarganya (ahlinya) supaya bersegera dalam melaksanakan prosesi
jenazah,tidak perlu disemayamkan sampai berhari-hari.
8. Orang yang mengangkat jenazah atau membawanya hendaknya dalam
keadaan berudhuk. Danm jenazah hendaknya di bawa dengan tenang , khusyu' sambil
mengingat akhirat dan kematian.
9. Keluarga mayit hendaknya segera membayar hutang mayat dan
membayarkan nadzar mayat, baik nadzar dalam bentuk berpuasa ataupun lainnya,
jika memang ada.
10. Bagi orang yang hadir di kuburan hendaknya jangan terburu-buru
untuk bubar, namun supaya diam sejenak untuk mendo’akan mayit dengan cara
masing-masing berdo’a sendiri-sendiri, bukan salah seorang berdo’a lalu diamini
oleh yang lainnya.
11. Orang yang sedang berduka cita
hendaknya tidak menyediakan makanan kepada orang-orang yang melayat.
12. Tata cara dalam mengurus jenazah perlu
diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat
jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka
sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
13. Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah
menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari
dari takdir-Nya.
14. Orang yang mati wajib dihormati
karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah
meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara
dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
15. Hukum mengurus jenaah
B.
Saran
[1] Drs. H.
Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha
Putra,2008),289
[2] Drs. H.
Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha
Putra,2008),293
Casino at Washington - Mapyro
BalasHapusLocated in Washington State, Casino at 밀양 출장샵 Washington is within a 5-minute walk of other popular gaming options like 의왕 출장샵 Slots, 아산 출장안마 Blackjack, Craps, and 강원도 출장샵 Poker. It is 고양 출장안마 convenient